Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atau meminta LJKNB untuk melakukan audit terhadap seluruh aspek terkait penggunaan Teknologi Informasi. (2) LJKNB wajib menyediakan akses kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat melakukan pemeriksaan pada seluruh aspek terkait penyelenggaraan Teknologi Informasi yang diselenggarakan sendiri dan/atau pihak penyedia jasa Teknologi Informasi.
Koreksi Anda