Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan Teknologi Informasi, LJKNB wajib menjamin: a. perolehan, pengolahan, penggunaan, penyimpanan, pembaruan, dan/atau pengungkapan data pribadi konsumen dilakukan berdasarkan persetujuan konsumen yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. penggunaan atau pengungkapan data pribadi konsumen sesuai dengan tujuan yang disampaikan kepada konsumen pada saat perolehan data.
Koreksi Anda