Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) LJKNB wajib menerapkan prinsip pengendalian pengamanan data konsumen dan transaksi Layanan Keuangan Elektronik pada setiap Sistem Elektronik yang digunakan oleh LJKNB.
(2) Prinsip pengendalian pengamanan data konsumen dan transaksi Layanan Keuangan Elektronik pada setiap Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit:
a. kerahasiaan;
b. integritas;
c. ketersediaan;
d. keaslian;
e. tidak dapat diingkari;
f. pengendalian otorisasi dalam sistem, Pangkalan Data, dan aplikasi;
g. pemisahan tugas dan tanggung jawab; dan
h. pemeliharaan jejak audit.
Koreksi Anda
