Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
LJKNB yang menyelenggarakan Layanan Keuangan Elektronik wajib memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas lain yang terkait.
Koreksi Anda
