Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LJKNB wajib memastikan ketersediaan jejak audit atas seluruh kegiatan penyelenggaraan Teknologi Informasi untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan pemeriksaan lain dalam rangka pelaksanaan fungsi audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b. (2) Pelaksanaan fungsi audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b dapat dilakukan oleh auditor eksternal atau auditor internal grup LJKNB. (3) LJKNB wajib melaksanakan audit internal secara berkala terhadap seluruh aspek dalam penyelenggaraan dan penggunaan Teknologi Informasi sesuai hasil analisis risiko Teknologi Informasi, prioritas, dan kebutuhan. (4) LJKNB wajib MENETAPKAN jangka waktu pelaksanaan audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam kebijakan secara tertulis.
Koreksi Anda