Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
LJKNB wajib memastikan pengamanan informasi dilaksanakan secara efektif dengan memperhatikan paling sedikit:
a. pengamanan informasi yang ditujukan agar informasi yang dikelola terjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengamanan informasi yang dilakukan terhadap aspek teknologi, sumber daya manusia, dan proses dalam penggunaan Teknologi Informasi;
c. pengamanan informasi yang diterapkan berdasarkan hasil penilaian terhadap risiko pada informasi yang dimiliki LJKNB; dan
d. ketersediaan manajemen penanganan insiden dalam pengamanan Informasi.
Koreksi Anda
