Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) LJKNB wajib memiliki Rencana Pemulihan Bencana.
(2) LJKNB wajib memastikan Rencana Pemulihan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara efektif agar kelangsungan operasional LJKNB tetap berjalan saat terjadi bencana dan/atau gangguan pada sarana Teknologi Informasi yang digunakan LJKNB.
(3) LJKNB wajib melakukan uji coba atas Rencana Pemulihan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhadap seluruh aplikasi inti dan infrastruktur yang kritikal sesuai hasil analisis dampak secara berkala dengan melibatkan satuan kerja pengguna Teknologi Informasi.
(4) LJKNB wajib melakukan kaji ulang atas Rencana Pemulihan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala.
(5) LJKNB wajib MENETAPKAN jangka waktu uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam kebijakan secara tertulis.
Koreksi Anda
