Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
Bagi LJKNB yang memiliki unit usaha syariah atau unit syariah wajib memiliki sistem yang dapat menghasilkan laporan terpisah bagi kegiatan unit usaha syariah atau unit syariah.
Koreksi Anda
