Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
LJKNB wajib memastikan kelangsungan dan kestabilan operasional Teknologi Informasi serta memitigasi risiko yang berpotensi dapat mengganggu kegiatan operasional LJKNB.
Koreksi Anda
