Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) LJKNB wajib memiliki kebijakan dan prosedur dalam melakukan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko penggunaan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
(2) LJKNB wajib melakukan identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko penggunaan Teknologi Informasi sesuai dengan kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko penggunaan Teknologi Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit terhadap aspek terkait Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(4) Dalam hal LJKNB menggunakan pihak penyedia jasa Teknologi Informasi, LJKNB wajib memastikan pihak penyedia jasa Teknologi Informasi menerapkan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
