Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LJKNB wajib menyampaikan rencana pengembangan Teknologi Informasi yang mendukung rencana kegiatan usaha LJKNB kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Rencana pengembangan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kebijakan dan rencana manajemen pada rencana bisnis LJKNB. (3) Kewajiban penyampaian rencana pengembangan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi LJKNB yang wajib menyampaikan rencana bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda