Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
LJKNB wajib MENETAPKAN wewenang dan tanggung jawab yang jelas dari Direksi, Dewan Komisaris, dan pejabat pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penggunaan Teknologi Informasi.
Koreksi Anda
