Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi:
a. perusahaan perasuransian, yang terdiri atas:
1. perusahaan asuransi;
2. perusahaan reasuransi;
3. perusahaan asuransi syariah;
4. perusahaan reasuransi syariah;
5. perusahaan pialang asuransi;
6. perusahaan pialang reasuransi; dan
7. perusahaan penilai kerugian asuransi, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai perasuransian;
b. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun;
c. lembaga pembiayaan, terdiri atas:
1. perusahaan pembiayaan;
2. perusahaan pembiayaan syariah;
3. perusahaan modal ventura;
4. perusahaan modal ventura syariah; dan
5. perusahaan pembiayaan infrastruktur, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai lembaga pembiayaan;
d. lembaga jasa keuangan lainnya, terdiri atas:
1. perusahaan pergadaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian;
2. lembaga penjamin, terdiri atas:
a) perusahaan penjaminan;
b) perusahaan penjaminan syariah;
c) perusahaan penjaminan ulang; dan d) perusahaan penjaminan ulang syariah, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan;
3. penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi;
4. lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA;
5. perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan sekunder perumahan;
6. badan penyelenggara jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan penyelenggara jaminan sosial;
dan
7. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai PT Permodalan Nasional Madani (Persero), yang menggunakan Teknologi Informasi dalam penyelenggaraan usaha.
Koreksi Anda
