Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 81, Tambahan
Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6671) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: