Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHASEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-30/PM/1996 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek beserta Peraturan Nomor V.F.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda