Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHASEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Penjamin Emisi Efek yang terlibat dalam penjaminan emisi wajib membuat catatan dan dokumentasi atas segala hal penting yang dilakukan berkaitan dengan aktivitas penjaminan untuk menunjukkan bahwa penjaminan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan kecermatan profesinya.
Koreksi Anda