Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHASEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal suatu penawaran umum terdapat lebih dari 1 (satu) Penjamin Emisi Efek maka Penjamin Emisi Efek dapat membagi tugas di antara mereka. (2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Penjamin Emisi Efek dari tanggung jawab baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama.
Koreksi Anda