Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHASEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK
Teks Saat Ini
Hubungan antara Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan nasabahnya wajib didasarkan pada tingkat integritas usaha yang tinggi.
Koreksi Anda
