Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat
PERBAN Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
DIREKSI
Jumlah, Komposisi, Kriteria, dan Independensi Direksi
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Rapat Direksi
Aspek Transparansi Direksi
DEWAN KOMISARIS
Jumlah, Komposisi, Kriteria dan Independensi Dewan Komisaris Pasal24 (1)
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Rapat Dewan Komisaris
KOMITE-KOMITE
Struktur dan Keanggotaan Komite
Jabatan Rangkap Ketua Komite
Tugas dan Tanggung Jawab Komite
Rapat Komite
FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
Fungsi Kepatuhan dan Penugasan Anggota Direksi yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan BPR
Fungsi Audit Intern
Fungsi Audit Ekstern
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
RENCANA BISNIS BPR
ASPEK TRANSPARANSI KONDISI BPR
PELAPORAN INTERN DAN BENTURAN KEPENTINGAN
Pelaporan Intern
Penanganan Benturan Kepentingan
LAPORAN DAN PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
Laporan Terkait Penerapan Tata Kelola
Penilaian Sendiri (Self Assesment) terhadap Penerapan Tata Kelola
SANKSI
Sanksi Penerapan Tata Kelola
Sanksi Pelaporan
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP