Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SABD dan/atau Bunga dikategorikan sebagai piutang macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta penyelesaian piutang macet melalui surat permohonan pengurusan piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai kriteria dan proses penerimaan piutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengurusan piutang negara.
(2) SABD yang dikategorikan piutang macet yang telah dimintakan penyelesaian piutang macet ke Panitia
Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dikenakan Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Pembayaran atas penyelesaian piutang macet yang telah diserahkan pengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara.
Koreksi Anda
