Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SABD tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat teguran pertama untuk segera melunasi SABD dan Bunga dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya jangka waktu pembayaran SABD.
(2) Dalam hal SABD dan/atau Bunga tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat teguran kedua kepada Pihak yang dikenakan SABD untuk segera melunasi SABD dan/atau Bunga dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya jangka waktu surat teguran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal SABD dan/atau Bunga tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat teguran ketiga kepada Pihak yang dikenakan SABD untuk segera melunasi SABD dan/atau Bunga dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya jangka waktu surat teguran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal SABD dan/atau Bunga tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Otoritas Jasa Keuangan menambahkan tautan informasi berupa data piutang Pihak yang dikenakan SABD dalam sistem layanan informasi keuangan dan rekam jejak Pihak yang dikenakan SABD dalam sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan setelah berakhirnya jangka waktu surat teguran ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pihak yang dikenakan SABD yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran SABD dapat dikenai sanksi administratif tambahan dan/atau tindakan tertentu untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat SABD ditetapkan.
(6) Sanksi administratif tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a. teguran tertulis atau peringatan tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan;
c. pembatalan hasil kemampuan dan kepatutan;
d. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;
e. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
f. perintah penggantian manajemen;
g. pencantuman manajemen dalam daftar orang tercela;
h. pembatalan persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan;
i. larangan menjadi pemegang saham pengendali, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan/atau pengelola;
j. larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru;
k. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;
l. pencabutan izin usaha; dan/atau
m. pencabutan izin orang perseorangan.
(7) Pemberian surat teguran pertama, surat teguran kedua, surat teguran ketiga, dan penambahan tautan informasi Pihak yang dikenakan SABD dalam sistem layanan informasi keuangan dan rekam jejak Pihak yang dikenakan SABD dalam sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan merupakan penagihan dengan upaya optimalisasi sebagai prasyarat pengategorian piutang macet.
(8) Pengenaan sanksi administratif tambahan dan/atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat dianggap sebagai bagian dari upaya optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) kepada masyarakat.
Koreksi Anda
