Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN penagihan SABD sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
