Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pergadaian dapat melakukan Pemisahan UUS berdasarkan permintaan sendiri.
(2) Perusahaan Pergadaian yang memiliki UUS wajib melakukan Pemisahan UUS jika:
a. UUS memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. terdapat perintah Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.
Koreksi Anda
