Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pergadaian wajib melaporkan perubahan pimpinan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengangkatan pimpinan UUS. (2) Pelaporan perubahan pimpinan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan perubahan pimpinan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang tercantum dalam Lampiran pada tabel 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda