Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pergadaian yang memiliki UUS wajib memiliki anggota Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan UUS. (2) Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki: a. pengetahuan dalam bidang keuangan syariah atau pergadaian berdasarkan Prinsip Syariah; b. pengalaman dalam bidang keuangan syariah atau pergadaian berdasarkan Prinsip Syariah paling singkat 1 (satu) tahun; dan c. komitmen dalam pengembangan UUS.
Koreksi Anda