Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Disetor Perusahaan ditetapkan berdasarkan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, provinsi, atau nasional. (2) Perusahaan harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit: a. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota; b. Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), untuk lingkup wilayah usaha provinsi; atau c. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), untuk lingkup wilayah usaha nasional. (3) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disetor secara tunai dan penuh yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan pada salah satu: a. bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Perusahaan Pergadaian; atau b. bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Perusahaan Pergadaian Syariah.
Koreksi Anda