Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pergadaian yang telah memperoleh izin konversi dari Otoritas Jasa Keuangan harus melaksanakan RUPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat izin Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Perusahaan Pergadaian belum melaksanakan RUPS yang menyetujui konversi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan izin konversi yang telah diberikan.
Koreksi Anda