Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen; b. analisis kelayakan atas rencana pelaksanaan konversi; c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan calon anggota DPS; dan d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (4) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (6) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Perusahaan Pergadaian untuk memastikan kesiapan operasional Perusahaan Pergadaian Syariah. (7) Dalam hal permohonan izin konversi disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat izin konversi kepada Perusahaan yang bersangkutan. (8) Dalam hal permohonan izin konversi ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda