Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pergadaian dapat melakukan konversi menjadi Perusahaan Pergadaian Syariah.
(2) Perusahaan Pergadaian yang melakukan konversi menjadi Perusahaan Pergadaian Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin konversi dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pelaksanaan konversi dari Perusahaan Pergadaian menjadi Perusahaan Pergadaian Syariah harus memenuhi ketentuan:
a. memenuhi Ekuitas minimum yang dipersyaratkan;
dan
b. konversi yang dilakukan tidak merugikan Nasabah.
(4) Perusahaan Pergadaian harus memuat rencana konversi dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga keuangan nonbank.
(5) Perusahaan Pergadaian wajib mengumumkan rencana konversi dan dampak konversi terhadap Nasabah
melalui papan pengumuman di kantor pusat dan Kantor Cabang yang mudah diketahui oleh masyarakat.
Koreksi Anda
