Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha pemberian Pinjaman dengan jaminan benda bergerak wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa dengan melampirkan dokumen persyaratan izin usaha tercantum dalam Lampiran pada tabel 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan calon anggota DPS.
Koreksi Anda