Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memperoleh dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah wajib mengikuti urutan prioritas sebagai berikut: a. dukungan reasuransi fakultatif diperoleh paling sedikit dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri; dan b. dalam hal dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperoleh, dukungan reasuransi fakultatif dapat diperoleh seluruhnya dari perusahaan reasuransi syariah atau perusahaan reasuransi luar negeri. (2) Dihapus. 13. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda