Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam memperoleh dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib mengikuti urutan prioritas sebagai berikut:
a. dukungan reasuransi fakultatif diperoleh paling sedikit dari 2 (dua) Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri;
b. dalam hal dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperoleh, dukungan reasuransi fakultatif diperoleh paling sedikit dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri dan 1 (satu) Perusahaan Asuransi Umum Syariah dalam negeri; dan
c. dalam hal dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak diperoleh, dukungan reasuransi fakultatif dapat diperoleh seluruhnya dari perusahaan reasuransi syariah luar negeri atau perusahaan reasuransi luar negeri.
(2) Dihapus.
12. Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 22 diubah dan Pasal 22 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
