Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam memperoleh dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Perusahaan Asuransi Jiwa wajib mengikuti urutan prioritas sebagai berikut:
a. dukungan reasuransi fakultatif diperoleh paling sedikit dari 2 (dua) Perusahaan Reasuransi dalam negeri;
b. dalam hal dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperoleh, dukungan reasuransi fakultatif dapat diperoleh seluruhnya dari perusahaan reasuransi luar negeri.
(2) Dihapus.
11. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 21 diubah dan Pasal 21 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
