Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal: a. tidak memperoleh atau tidak diperlukannya dukungan reasuransi otomatis karena hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); atau b. dukungan reasuransi otomatis tidak mencukupi untuk risiko yang diterima oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memperoleh dukungan reasuransi fakultatif untuk pertanggungan yang memiliki risiko sederhana dan risiko nonsederhana. (2) Dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan menempatkan secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri. (3) Penempatan dukungan reasuransi fakultatif secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pertanggungan yang memiliki risiko nonsederhana, wajib mengikuti besar minimum penempatan dukungan reasuransi fakultatif secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri. (3a) Ketentuan mengenai kewajiban mengikuti besar minimum penempatan dukungan reasuransi fakultatif untuk pertanggungan yang memiliki risiko nonsederhana secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku setelah 31 Desember 2022. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besar minimum penempatan dukungan reasuransi fakultatif secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Surat Edaran OJK. 9. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 19 diubah dan Pasal 19 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda