Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam memperoleh dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib mengikuti urutan prioritas sebagai berikut:
a. dukungan reasuransi otomatis diperoleh paling sedikit dari 2 (dua) Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri;
b. dalam hal dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperoleh, dukungan reasuransi otomatis diperoleh paling sedikit dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri dan 1 (satu) Perusahaan Asuransi Umum Syariah dalam negeri; dan
c. dalam hal dukungan reasuransi otomatis dari reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak diperoleh, dukungan reasuransi otomatis dapat diperoleh seluruhnya dari perusahaan reasuransi syariah luar negeri.
(2) Dihapus.
7. Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 15 diubah dan Pasal 15 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
