Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam memperoleh dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Perusahaan Asuransi Jiwa wajib mengikuti urutan prioritas sebagai berikut:
a. dukungan reasuransi otomatis diperoleh paling sedikit dari 2 (dua) Perusahaan Reasuransi dalam negeri;
b. dalam hal dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperoleh, dukungan reasuransi otomatis dapat diperoleh seluruhnya dari perusahaan reasuransi luar negeri.
(2) Dihapus.
6. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 14 diubah dan Pasal 14 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
