Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memiliki dukungan reasuransi otomatis untuk pertanggungan yang memiliki risiko sederhana dan risiko nonsederhana. (2) Dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan menempatkan secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri. (3) Penempatan dukungan reasuransi otomatis secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pertanggungan yang memiliki risiko nonsederhana, wajib mengikuti besar minimum penempatan dukungan reasuransi otomatis secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri. (3a) Ketentuan mengenai kewajiban mengikuti besar minimum penempatan dukungan reasuransi otomatis secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri untuk pertanggungan yang memiliki risiko nonsederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku setelah 31 Desember 2022. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besar minimum penempatan dukungan reasuransi otomatis secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Surat Edaran OJK. 4. Ketentuan ayat (1) huruf c diubah dan Pasal 12 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda