Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memperoleh dukungan reasuransi 100% (seratus persen) dari reasuradur dalam negeri untuk pertanggungan yang memiliki risiko sederhana.
(2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memperoleh dukungan reasuransi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari reasuradur dalam negeri untuk pertanggungan yang memiliki risiko sederhana setelah 30 Juni
2020. (3) Ketentuan mengenai persentase dukungan reasuransi dari reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku setelah 31 Desember 2020.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
