Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5754) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6376), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda