Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dan/atau pengaturan terkait dengan: a. muatan Gugatan; dan/atau b. mekanisme pembayaran ganti kerugian, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Muatan Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disertai dengan daftar harta kekayaan milik pihak yang dirugikan yang berada di bawah penguasaan tergugat atau pihak lain dan/atau daftar harta kekayaan tergugat.
Koreksi Anda