Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dalam mengajukan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memberikan surat kuasa khusus kepada: a. pegawai Otoritas Jasa Keuangan; b. tenaga kerja melalui perjanjian kerja waktu tertentu Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau c. pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menjadi kuasa dalam mengajukan Gugatan.
Koreksi Anda