Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan tidak menerima pernyataan keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) terlampaui. (2) Otoritas Jasa Keuangan tidak menerima permohonan pernyataan masuk nama Konsumen dalam daftar Konsumen yang akan dicantumkan dalam Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Koreksi Anda