Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengumuman memuat permintaan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), Konsumen yang tidak menyampaikan pernyataan keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) menyampaikan: a. salinan bukti identitas; b. salinan bukti kepemilikan atau pemanfaatan produk dan/atau layanan; dan c. dokumen pendukung lain yang terkait dengan pemanfaatan produk dan/atau layanan (jika ada). (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Konsumen kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman.
Koreksi Anda