Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Konsumen yang tidak bersedia masuk dalam daftar Konsumen yang akan dicantumkan dalam Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus menyampaikan pernyataan keluar secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pernyataan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. nama dan bukti identitas Konsumen; dan
b. pernyataan Konsumen tidak ingin bergabung dalam Gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pernyataan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Konsumen kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3).
(4) Pernyataan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring dan/atau daring.
(5) Tata cara penyampaian pernyataan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan pada pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(6) Konsumen yang menyampaikan pernyataan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengajukan gugatan tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapatkan perolehan kembali harta kekayaan dan/atau ganti kerugian atas Gugatan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
