Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan daftar Konsumen yang akan dicantumkan dalam Gugatan sebelum mengajukan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit melalui: a. situs web dan media sosial resmi Otoritas Jasa Keuangan; b. papan pengumuman di kantor Otoritas Jasa Keuangan; dan c. surat kabar nasional. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pertama kali pada tanggal yang sama. (4) Pengumuman melalui situs web dan media sosial resmi Otoritas Jasa Keuangan serta papan pengumuman di kantor Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pengumuman melalui surat kabar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. daftar Konsumen yang akan dicantumkan dalam Gugatan; b. hak Konsumen untuk menyatakan keluar dari daftar Konsumen; dan c. jangka waktu pengajuan pernyataan keluar oleh Konsumen. (7) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat memuat permintaan dokumen pendukung yang perlu disampaikan oleh Konsumen yang tidak menyampaikan pernyataan keluar.
Koreksi Anda