Koreksi Pasal 60B
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan penjaminan polis mulai berlaku, pengaturan mengenai Pembubaran dan Likuidasi bagi peserta penjaminan polis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
