Koreksi Pasal 60A
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Teks Saat Ini
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), OJK berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
Koreksi Anda
