Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (7), Pasal 7, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 42A, Pasal 43 ayat (1), Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 47 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan/atau Pasal 49 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada Perusahaan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.
34. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA KETENTUAN LAIN-LAIN
35. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 60A, Pasal 60B, Pasal 60C, Pasal 60D, dan Pasal 60E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
