Koreksi Pasal 59C
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Teks Saat Ini
(1) OJK menyetujui atau menolak permohonan untuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat:
a. meminta keterangan terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Kreditor, Perusahaan yang dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau pihak lain;
dan/atau
b. melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan.
Koreksi Anda
