Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Teks Saat Ini
(1) Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, OJK dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk:
a. meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Perusahaan; atau
b. menunjuk kurator sementara untuk mengawasi:
1. pengelolaan usaha Perusahaan; dan
2. pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan Perusahaan yang dalam Kepailitan merupakan wewenang kurator.
(2) Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Balai Harta Peninggalan; atau
b. kurator lainnya.
(3) Dalam mengajukan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, OJK mempertimbangkan hal sebagai berikut:
a. independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan;
b. memiliki keahlian khusus dalam mengurus dan/atau membereskan harta pailit;
c. tidak sedang menangani perkara Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara;
d. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian; dan
e. terdaftar pada kementerian yang lingkup dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
31. Di antara BAB IV dengan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
32. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 59A, Pasal 59B, Pasal 59C, dan Pasal 59D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
